Liputan98 – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menilai kompleksitas regulasi dan perizinan masih menjadi faktor penghambat utama masuknya investasi baru serta ekspansi industri di Indonesia. Tumpang tindih aturan lintas sektor, perizinan berlapis, hingga perubahan kebijakan yang kerap terjadi dinilai menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana investasi jangka menengah dan panjang.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyampaikan bahwa persoalan utama yang dihadapi investor bukan terletak pada besaran kewajiban atau standar usaha, melainkan pada rendahnya kepastian regulasi serta inkonsistensi implementasi di lapangan.
“Minat investasi ke Indonesia itu tinggi dan sudah terbentuk, namun realisasinya tertahan akibat proses administratif yang panjang dan regulasi yang tidak sinkron antar kementerian maupun antara pusat dan daerah,” katanya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
HKI mencatat, permasalahan klasik yang masih sering muncul adalah ketidaksinkronan tata ruang dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang berdampak langsung pada terhambatnya penerbitan persetujuan dasar perizinan seperti KKPR/PKKPR. Dalam sejumlah kasus, penetapan kawasan lindung dan lahan pertanian berkelanjutan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan, sehingga lahan yang secara historis telah digunakan untuk aktivitas industri tetap terkunci secara administratif.
“Kondisi ini memperpanjang waktu realisasi investasi dan meningkatkan biaya kepatuhan,” imbuhnya.
Dampak regulasi yang kompleks tersebut dirasakan langsung oleh pengelola kawasan industri, termasuk kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). HKI mencatat, sebagian kawasan industri PSN masih menghadapi keterlambatan pengembangan akibat hambatan perizinan dasar dan ketidaksinkronan tata ruang. Padahal, PSN diharapkan menjadi motor percepatan investasi dan industrialisasi nasional.
Di sisi lain, HKI menilai penyesuaian kebijakan dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP 28 Tahun 2025 bertujuan memperjelas persyaratan dasar perizinan. Namun, tanpa koordinasi dan penyelarasan yang kuat antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kebijakan tersebut berpotensi menambah titik verifikasi baru yang justru memperpanjang rantai perizinan di lapangan.
HKI juga menyoroti kecenderungan regulasi sektoral yang sering berubah dalam waktu relatif singkat. “Pola perubahan kebijakan yang tidak konsisten dinilai mengganggu kepastian hukum dan memperbesar risiko investasi, khususnya untuk proyek industri berskala besar yang memerlukan kepastian regulasi dalam horizon waktu Panjang,” tuturnya.
Sebagai langkah perbaikan, HKI mendorong pemerintah untuk memprioritaskan deregulasi dan debirokratisasi secara terukur. Sejumlah rekomendasi yang diajukan antara lain penerapan prinsip “One Map–One Rule” untuk tata ruang dan perizinan dasar, penyediaan mekanisme koreksi cepat atas kesalahan data lahan, penerapan standar waktu layanan nasional yang mengikat, serta harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama bagi kawasan industri dan proyek PSN.
HKI menegaskan bahwa perbaikan iklim regulasi merupakan prasyarat penting bagi percepatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. “Tanpa penyederhanaan perizinan yang nyata dan konsisten, peluang investasi berisiko tertahan di ranah administratif, sehingga mengurangi daya saing Indonesia di tengah kompetisi menarik investasi kawasan regional,” pungkasnya.





