Liputan98 – Pemerintah memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan secara terukur guna menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah penyesuaian tarif tidak dapat dihindari seiring meningkatnya tekanan global, khususnya akibat lonjakan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik di Timur Tengah.
“Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan,” kata Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Salah satu kebijakan utama yang diambil adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS). Pemerintah menetapkan FS menjadi 38 persen, meningkat dari sebelumnya 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat baling-baling.
Dudy menjelaskan kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan yang terdampak kenaikan biaya operasional dan perlindungan konsumen. “Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” ujarnya.
Menurutnya, tren kenaikan tarif juga terjadi secara global. Banyak negara telah lebih dahulu menaikkan komponen biaya bahan bakar dalam tarif penerbangan. “Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari,” kata Dudy.
Ia menambahkan bahwa penetapan fuel surcharge dilakukan melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan, khususnya untuk rute domestik. “Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38%, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” sebutnya.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menahan lonjakan harga tiket agar tidak memberatkan masyarakat. Salah satu langkahnya adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun untuk dua bulan.
Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai, yang diharapkan berdampak pada stabilitas tarif tiket dalam jangka menengah dan panjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kenaikan harga avtur sangat mempengaruhi struktur biaya maskapai, dengan kontribusi mencapai sekitar 40% dari total biaya operasional.
“Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil ini merupakan mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat,” ujar Airlangga.
Ia menegaskan pemerintah berupaya menjaga agar kenaikan tarif tiket pesawat tetap terkendali. “Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%,” katanya. (redaksi)
Sumber : Neraca.co.id





