Liputan98 – Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026/1447 Hijriah berpotensi mengalami kenaikan signifikan. Lonjakan ini dipicu oleh meningkatnya harga avtur di tengah memanasnya konflik geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah telah mulai membahas skenario kenaikan biaya dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan arahan presiden agar tambahan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.
“Itu adalah komitmen dari Presiden Prabowo yang sudah dimintakan kepada kami dengan tim untuk bisa menindaklanjuti dan menghitung berapa sebenarnya kebutuhan yang diperlukan,” kata Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta baru-baru ini.
Biaya penerbangan yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp33,5 juta per jemaah dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 kini menghadapi tekanan berat. Kenaikan harga avtur global menjadi faktor utama, ditambah lonjakan premi asuransi risiko perang (war risk) serta pelemahan nilai tukar rupiah.
Situasi geopolitik juga memunculkan kemungkinan perubahan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik. Menurut Irfan, skenario ini akan berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
Maskapai nasional Garuda Indonesia memperkirakan perubahan rute dapat menambah waktu tempuh hingga 4 jam serta meningkatkan konsumsi avtur sekitar 12.000 ton. Kondisi ini mendorong usulan tambahan biaya sebesar Rp7,9 juta per jemaah, dengan asumsi harga avtur mencapai 116 sen per liter.
Sementara itu, Saudia Airlines mengajukan tambahan biaya sebesar US$480 per jemaah dengan asumsi harga avtur lebih tinggi, yakni 137,4 sen per liter.
“Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar Rp50,8 juta atau naik hingga 61,48%,” terangnya.
Irfan menilai kondisi ini menunjukkan kompleksitas yang semakin besar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Berbagai faktor eksternal yang sulit dikendalikan membuat pemerintah perlu memperkuat strategi efisiensi dan mitigasi biaya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kontrak antara kementerian dan maskapai terdapat klausul force majeure yang memungkinkan penyesuaian biaya melalui musyawarah.
“Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait kondisi force majeure dari otoritas di Indonesia maupun Arab Saudi,” pungkasnya.
Pemerintah menegaskan akan terus mencari solusi agar kenaikan biaya tidak memberatkan jemaah, sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan optimal di tengah tekanan global. (redaksi)
Sumber : Bisnis.com





