Liputan98 – Uni Eropa (UE) tengah menyiapkan perluasan sanksi terhadap Rusia dengan langkah yang belum pernah diterapkan sebelumnya: menargetkan pelabuhan di negara ketiga yang diduga terlibat dalam penanganan minyak Rusia. Dalam proposal paket sanksi terbaru UE, Pelabuhan Karimun di Indonesia disebut secara spesifik sebagai salah satu target potensial, bersama Pelabuhan Kulevi di Georgia.
Jika disetujui oleh seluruh negara anggota UE, perusahaan dan individu di kawasan Eropa akan dilarang melakukan transaksi apa pun dengan pelabuhan-pelabuhan yang masuk daftar sanksi. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada arus logistik, aktivitas ship-to-ship (STS), serta layanan maritim yang selama ini menjadi penopang aktivitas ekonomi di kawasan sekitar Selat Malaka dan Kepulauan Riau.
Langkah tersebut merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 UE terhadap Rusia sejak invasi ke Ukraina. Paket ini menandai pergeseran pendekatan UE dari pembatasan harga minyak Rusia menuju pembatasan layanan maritim secara lebih ketat. Artinya, tekanan terhadap rantai pasok energi tidak lagi hanya menyasar penjual dan pembeli langsung, tetapi juga infrastruktur transit di negara ketiga.
Bagi Indonesia, potensi masuknya Pelabuhan Karimun ke dalam daftar sanksi UE membuka risiko reputasi dan kepatuhan (compliance risk) bagi pelaku usaha pelayaran, operator pelabuhan, serta perusahaan logistik yang memiliki relasi bisnis dengan mitra Eropa. Pembatasan transaksi dari UE dapat memengaruhi pembiayaan, asuransi, hingga layanan maritim yang melibatkan perusahaan Eropa, yang selama ini berperan besar dalam perdagangan global.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mendorong pengetatan pengawasan aktivitas maritim di perairan internasional sekitar Indonesia, khususnya terkait praktik pemindahan muatan minyak di laut (ship-to-ship transfer). Tekanan eksternal dari UE bisa memicu kebutuhan penguatan tata kelola pelabuhan, transparansi asal-usul kargo, serta kepatuhan terhadap rezim sanksi internasional.
Meski masih dalam tahap proposal dan menunggu persetujuan bulat negara anggota UE, rencana ini menambah lapisan risiko geopolitik bagi sektor maritim Indonesia. Bagi pelaku industri, perkembangan tersebut menjadi sinyal penting untuk memperkuat manajemen risiko, kepatuhan regulasi internasional, serta diversifikasi mitra dan pasar guna memitigasi potensi dampak terhadap arus perdagangan dan logistik regional. (redaksi)
Sumber : CNBC





