Trump Ubah Sistem Aparatur Negara, Iklim Investasi Jadi Sorotan

Liputan98 – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi merombak sistem layanan sipil federal dengan memberikan kewenangan lebih luas kepada presiden untuk merekrut dan memberhentikan hingga 50.000 pegawai karier. Kebijakan ini menandai perubahan struktural besar dalam tata kelola birokrasi AS dan berpotensi memengaruhi stabilitas kebijakan publik serta iklim investasi.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari agenda reformasi efisiensi pemerintahan, dengan tujuan mempercepat eksekusi kebijakan strategis di sektor ekonomi, energi, perdagangan, dan industri. Pemerintah AS menilai fleksibilitas dalam manajemen sumber daya manusia akan meningkatkan kinerja lembaga federal dalam mendukung agenda pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

Bacaan Lainnya

Namun, kalangan analis kebijakan publik menilai perombakan ini membawa implikasi jangka panjang terhadap kepastian regulasi. Pergantian pejabat karier dalam skala besar berpotensi memicu volatilitas kebijakan di sektor-sektor yang sensitif terhadap stabilitas regulasi, seperti keuangan, lingkungan, dan infrastruktur, yang selama ini menjadi pertimbangan utama investor global.

Di sisi lain, pemerintah juga mengalihkan mekanisme perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower) ke masing-masing instansi. Kebijakan ini dipandang dapat mempercepat penanganan kasus internal, namun memunculkan kekhawatiran terkait independensi pengawasan dan tata kelola yang transparan.

Bagi pelaku usaha, reformasi birokrasi ini diproyeksikan berdampak pada kecepatan perizinan, konsistensi regulasi, serta kepastian implementasi kebijakan ekonomi federal.

Ke depan, pasar akan mencermati sejauh mana perubahan struktur aparatur negara ini mampu mendorong efektivitas pemerintahan tanpa mengorbankan stabilitas kebijakan yang menjadi fondasi iklim usaha.

Pos terkait