
Liputan98.com— Bogor, 8 April 2026–Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Moeltazam, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan peredaran vape di Indonesia. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif dalam menekan penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang dengan berbagai modus baru.
Moeltazam menegaskan bahwa fenomena penggunaan vape saat ini tidak lagi sekadar menjadi gaya hidup, tetapi telah berpotensi disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat terlarang. Ia menilai kondisi ini harus disikapi secara serius oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jika tidak diantisipasi sejak dini, praktik penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika dapat menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” ujar Moeltazam.
Lebih lanjut, ia menyoroti temuan BNN terkait adanya kandungan zat berbahaya dalam cairan vape, termasuk jenis narkotika dan zat psikoaktif baru. Hal tersebut memperkuat urgensi untuk mengambil langkah tegas dalam mengendalikan bahkan menghentikan peredarannya.
Menurut Moeltazam, pelarangan vape bukan semata soal pembatasan produk, melainkan bagian dari strategi besar dalam menjaga ketahanan sosial dan kesehatan masyarakat. Ia juga mendorong agar usulan ini dapat dikaji secara komprehensif dan dimasukkan dalam regulasi yang lebih kuat, termasuk dalam pembahasan RUU terkait narkotika.
“HMI Cabang Kota Bogor memandang bahwa keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas utama. Setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkoba harus ditutup secara tegas dan terukur,”




