
JAKARTA, LIPUTAN98 – Kementerian Investasi/BKPM mengungkapkan bahwa Indonesia gagal menarik investasi sebesar Rp1.500 triliun.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh sistem perizinan yang terlalu rumit dan tidak ramah investor.
“Masalah seperti ini—perizinan yang berbelit, iklim investasi yang belum kondusif, serta kebijakan yang tumpang tindih—perlu menjadi perhatian dan refleksi bersama,” ujar Todotua pada Kamis (3/7), dikutip dari Antara.
Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah kini tengah melakukan reformasi di sektor birokrasi dan sistem perizinan. Salah satu langkah yang diambil adalah merevisi Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 guna menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menarik dan mendorong investasi.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam pembenahan sistem perizinan berbasis risiko. Reformasi ini mencakup penyederhanaan prosedur, penguatan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Todotua menekankan bahwa revisi aturan ini bertujuan mempercepat, mempermudah, dan memberikan jaminan kepastian dalam proses perizinan. Ia juga menyebutkan pentingnya kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.
“Ada sejumlah konsep yang telah kami siapkan di kementerian,” imbuhnya.
Lebih jauh, revisi terhadap tiga peraturan BKPM itu juga ditujukan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.