Ilham Permana Desak Prolegnas Prioritaskan RUU Kawasan Industri demi Pemerataan dan Transformasi Ekonomi Nasional



JAKARTA, LIPUTAN98 – Ilham Permana Dorong Pembentukan UU Kawasan Industri Sebagai Payung Hukum Nasional
Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menekankan pentingnya segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, regulasi khusus ini akan menjadi lex specialis yang mampu menyelaraskan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan secara proporsional. Ia menilai ketiadaan UU khusus menjadi kendala dalam memperkuat ekosistem industri nasional.
“Hingga kini, pengelolaan kawasan industri masih tersebar dalam berbagai regulasi yang tidak terintegrasi. Kita butuh satu UU yang menjadi kerangka hukum terpadu, adil, dan berkelanjutan,” kata Ilham dalam pernyataan tertulis pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Ketimpangan dan Lemahnya Tata Kelola
Data hingga Mei 2023 menunjukkan Indonesia memiliki 136 kawasan industri dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), mencakup total area 71.418 hektare. Namun, sebarannya tidak merata, di mana sekitar 61,76 persen terkonsentrasi di Pulau Jawa. Situasi ini menjadikan Jawa sebagai episentrum industri nasional, sementara wilayah lain tertinggal.
Sayangnya, belum ada landasan hukum tunggal yang mengatur pengembangan kawasan industri. Regulasi yang berlaku saat ini tersebar dalam beberapa undang-undang seperti UU Perindustrian, UU Penataan Ruang, hingga UU Cipta Kerja. Menurut Ilham, hal ini mengakibatkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi antar tingkat pemerintahan, dan belum adanya standar nasional dalam pengelolaan kawasan industri.
RUU Kawasan Industri, tegas Ilham, diharapkan menjadi acuan hukum nasional yang memberikan kepastian bagi investor, pemerintah daerah, serta masyarakat terdampak. Ia menekankan bahwa keberadaan UU ini tidak hanya untuk mendorong investasi, tapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan perlindungan lingkungan.
“Kawasan industri tidak boleh semata-mata dilihat sebagai alat pertumbuhan ekonomi. Di dalamnya terdapat ekosistem lingkungan, komunitas lokal, termasuk nelayan dan petani, yang harus dijaga,” ujar Ilham.
Dorongan Menuju Industri Hijau dan Inklusif
Dari sisi ekonomi, Ilham menilai RUU ini krusial untuk mendukung transformasi industri nasional menuju arah yang lebih hijau dan berbasis teknologi. Tanpa kerangka hukum yang kuat, pertumbuhan kawasan industri akan terus terpusat di Jawa dan Sumatera serta menyulitkan pelibatan UMKM lokal dalam rantai pasok nasional.
“Transformasi industri harus mengedepankan pemerataan, bukan hanya pertumbuhan. UU ini bisa membuka peluang bagi daerah-daerah yang selama ini terpinggirkan,” ucapnya.
Ilham juga menyoroti banyaknya kawasan industri yang berdiri di wilayah-wilayah dengan risiko ekologis tinggi seperti pesisir, lahan produktif, dan hutan lindung. Karena itu, ia mendorong agar UU mengatur audit lingkungan berkala, penetapan zonasi berbasis risiko, dan penerapan teknologi rendah karbon.
Tak kalah penting, ia menegaskan perlunya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, mulai dari penyusunan AMDAL hingga pengelolaan dana CSR. “Konflik sosial kerap muncul karena masyarakat hanya dijadikan penonton. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Pengelolaan Profesional dan Terintegrasi
Ilham juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kawasan industri. Ia mengusulkan pembentukan badan pengelola yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab secara publik.
“Jangan lagi kawasan industri dikelola seperti bisnis properti. Harus ada manajemen berbasis kinerja, bukan hanya soal menyewakan lahan,” katanya.
Ilham juga mengajak Indonesia untuk belajar dari negara-negara seperti China, Vietnam, dan Malaysia yang telah memiliki UU khusus kawasan industri dan berhasil mengintegrasikannya dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional, termasuk aspek lingkungan dan inovasi teknologi.
Desakan Masuk Prolegnas Prioritas
Ilham mendorong agar RUU Kawasan Industri segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, atau minimal masuk dalam Prolegnas menengah 2025–2029. Ia menyerukan kolaborasi antara DPR, Kemenperin, KLHK, Bappenas, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU yang komprehensif dan partisipatif.
“Undang-undang ini sangat penting untuk memperkuat ekosistem industri, menarik investasi, serta mendorong pemerataan ekonomi nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” tutupnya.

Pos terkait