Presiden Bentuk Satgas Baru untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2026

Presiden Indonesia Prabowo Subianto. F dok Kantor Staf Presiden

Liputan98 – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 11 Maret 2026.

“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” tulis Pasal 1 Keppres tersebut yang dikutip pada Jumat (17/4).

Bacaan Lainnya

Satgas ini dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah dalam mempercepat realisasi berbagai program prioritas, termasuk paket kebijakan ekonomi dan stimulus yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Dalam struktur kepemimpinan, satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. Sementara itu, posisi Wakil Ketua I dan II masing-masing diisi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.

Adapun Wakil Ketua III dijabat oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Keanggotaan satgas turut melibatkan sejumlah pejabat penting lainnya, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, hingga Kepala BP Danantara. Posisi sekretaris dipegang oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Dalam menjalankan tugasnya, satgas diberi kewenangan untuk membentuk kelompok kerja dan sekretariat guna mendukung pelaksanaan program. “Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, Satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Struktur dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Satgas ditetapkan oleh Ketua I Satgas,” tulis Keppres tersebut.

Pendanaan operasional satgas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui pos anggaran masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Satgas ini memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran. Selain itu, satgas juga bertugas mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan strategis yang menghambat pelaksanaan program.

Melalui pembentukan satgas ini, pemerintah berharap seluruh program prioritas dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. (redaksi)

Sumber : CNN

Pos terkait