Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Status Tersangka Tetap Berlaku

Liputan98.com – Jakarta, Upaya hukum Hasto Kristiyanto untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP tersebut, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, ucap hakim saat membacakan putusan, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Bacaan Lainnya

Dua Kasus yang Menjerat Hasto

Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, masing-masing terkait dengan dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan suap kepada penyelenggara negara.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto tetap berlaku, dan proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak terganggu.

Langkah Hukum Selanjutnya?

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menegaskan bahwa seluruh bukti dan argumen telah dipaparkan dalam sidang, namun keputusan tetap tak berpihak pada kliennya. Apakah tim hukum Hasto akan mengajukan langkah hukum lain?

Sementara itu, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus ini. Publik kini menanti, apakah Hasto akan menjalani proses hukum hingga ke pengadilan atau mencoba strategi baru untuk membela dirinya?

Kita tunggu perkembangan berikutnya! (Red)

Pos terkait