Tarif Impor AS 10%, Industri Alas Kaki Indonesia Minta Keunggulan Tarif dari Negara Pesaing

Ilustrasi industri sepatu. F dok Antara

Liputan98.com – Kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia dinilai belum memberikan keunggulan kompetitif bagi industri alas kaki nasional. Pasalnya, tarif yang sama juga dikenakan terhadap sejumlah negara pesaing utama Indonesia, termasuk India dan Kamboja.

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai kondisi tersebut membuat eksportir alas kaki Indonesia masih harus bersaing secara langsung dengan negara-negara produsen lain dalam memperebutkan pesanan dari pembeli global.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan tarif tambahan sebesar 10% yang dikenakan terhadap Indonesia dalam kebijakan Section 301 belum memberikan keuntungan berarti bagi industri alas kaki nasional.

“Sekarang US tarif yang diberikan ke Indonesia 10%, bagi Indonesia dan alas kaki ini bisa dianggap tidak signifikan berdampak baik. Artinya persaingan yang sama dengan negara pesaing, demand order bersaing dengan 2 negara tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (27/7/2026).

Menurut Billie, perbedaan tarif yang kecil sekalipun dapat memberikan pengaruh terhadap keputusan pembeli global dalam menentukan negara tujuan pesanan. Apabila Indonesia mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan negara pesaing, selisih sebesar 1% saja dinilai dapat memperkuat posisi industri nasional.

“Kalau lebih rendah minimal 1% order bisa lebih meningkat dan stabil,” sebutnya.

Billie mencontohkan kondisi pada 2025 ketika Indonesia mendapatkan tarif ekspor ke AS yang lebih rendah dibandingkan Vietnam. Saat itu, produk Indonesia dikenakan tarif sebesar 19%, sementara Vietnam menghadapi tarif 20%. Selisih tersebut memberikan ruang kompetitif bagi eksportir Indonesia dalam mempertahankan dan meningkatkan pesanan dari pasar AS.

Dengan tarif Indonesia saat ini berada pada level yang sama dengan India dan Kamboja, Aprisindo menilai pemerintah perlu kembali memperjuangkan posisi yang lebih kompetitif bagi industri nasional. Terlebih, industri alas kaki Indonesia dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap standar ketenagakerjaan dan tidak tersangkut investigasi terkait praktik forced labour atau kerja paksa.

Indonesia juga telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Kesepakatan tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk mendapatkan perlakuan tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan negara pesaing.

“Semestinya Indonesia yang sudah memiliki ART dengan Amerika Serikat dapat memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan negara pesaing, bahkan bila memungkinkan menjadi 0%,” tegasnya.

Aprisindo pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, memperkuat komunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Fokus utama yang diperjuangkan adalah penurunan tarif excess capacity yang hingga kini belum diputuskan.

Menurut Billie, tarif yang lebih rendah akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai basis produksi alas kaki dan membuka peluang lebih besar bagi pembeli global untuk menempatkan pesanan di dalam negeri. Hal tersebut menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian geopolitik dan perlambatan ekonomi global yang mendorong perusahaan internasional untuk menata ulang rantai pasok mereka.

Dampak kebijakan tarif terbaru terhadap kinerja ekspor alas kaki Indonesia, menurut Billie, baru dapat terlihat dalam satu hingga dua bulan ke depan. Perkembangannya akan tercermin dari perubahan nilai ekspor dan respons pembeli global terhadap produk alas kaki Indonesia.

Namun, daya saing ekspor tidak hanya ditentukan oleh kebijakan tarif AS. Aprisindo menilai kondisi iklim usaha di dalam negeri juga menjadi faktor penting yang harus segera dibenahi pemerintah.

Pelaku industri masih menghadapi sejumlah persoalan struktural yang berpengaruh terhadap arus kas dan biaya produksi. Karena itu, selain memperjuangkan tarif ekspor yang lebih rendah ke pasar AS, pemerintah diminta memperkuat daya saing industri melalui kebijakan domestik.

Aprisindo mendesak pemerintah mempercepat pencairan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang masih tertunda sejak 2024, menyederhanakan proses perizinan termasuk perpanjangan dan penerbitan AMDAL, menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih kompetitif, serta memberikan insentif fiskal yang lebih konkret, termasuk keringanan tarif energi dan listrik bagi industri berorientasi ekspor.

“Bagi Anggota APRISINDO orientasi ekspor dengan situasi ini kedepan memerlukan iklim industri yang kondusif di dalam negeri,” pungkas Billie.

Dengan tarif AS yang masih setara dengan sejumlah negara pesaing, industri alas kaki Indonesia kini menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, pemerintah perlu memperjuangkan tarif yang lebih rendah agar produk nasional memiliki keunggulan di pasar AS. Di sisi lain, pembenahan biaya produksi dan iklim usaha domestik menjadi kunci agar industri tetap kompetitif dalam memperebutkan pesanan global.(redaksi)

Sumber : Bisnis.com

Pos terkait