HKI Desak Satgas Investasi Atasi Hambatan di Lapangan dan Percepat Realisasi Investasi

Liputan98- Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan apresiasi atas langkah
pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi sebagai upaya strategis mempercepat arus masuk modal ke Indonesia. Namun, HKI menegaskan bahwa efektivitas Satgas akan sangat ditentukan oleh kemampuannya mengurai hambatan nyata yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

“Investasi yang masuk saat ini jumlahnya signifikan, pipeline investasi di kawasan industri
terus bertambah. Namun, tanpa solusi konkret atas hambatan birokrasi dan teknis, investasi
itu bisa saja batal atau pindah ke negara pesaing,” ujar Akhmad Ma’ruf Maulana Ketua Umum
HKI.

HKI mencatat beberapa persoalan mendasar yang berulang kali menjadi keluhan dan kendala
investasi dari para investor diantaranya :

  1. Sinkronisasi Pusat-Daerah yang Lemah
    Perbedaan interpretasi aturan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah
    daerah sering kali memperlambat izin usaha, penetapan tata ruang, maupun perizinan
    lingkungan. Akibatnya, investor menghadapi ketidakpastian yang menurunkan minat
    untuk segera merealisasikan proyek.
  2. Kepastian Regulasi
    Perubahan regulasi yang mendadak serta implementasi nya yang masih tersendat menimbulkan persepsi risiko tinggi. Hal ini berpotensi membuat investor mengalihkan modal ke negara dengan kepastian hukum lebih terjamin.
  3. Kendala Tata Ruang dan Lahan
    Maraknya persoalan tanah-tanah yang sudah dijadikan lokasi Kawasan Industri berdasarkan izin lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan sudah dibuat masterplan yang disahkan oleh pemerintah sebagai produk hukum, masih terindikasi menjadi lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ditambah persoalan perizinan pertanahan di daerah yang sulit dan hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum.
  4. Pengembangan Infrastruktur dan Utilitas di luar Kawasan Industri
    Pembangunan infrastruktur dasar yang berada di luar Kawasan Industri yang menjadi tanggung jawab pemerintah sampai saat ini masih banyak yang harus direalisasikan khususnya berkaitan dengan akses dan transportasi logistik, pasokan listrik/gas yang tidak stabil, dan lainnya. Faktor-faktor ini akan menambah biaya dan waktu yang harus ditanggung investor.

Kondisi diatas tidak hanya memperlambat pembangunan kawasan, tetapi juga merugikan
investor yang telah menanamkan modal, serta menurunkan daya tarik Indonesia
dibandingkan negara lain yang menawarkan proses investasi lebih sederhana.

Peran Satgas Investasi yang Diharapkan
HKI menegaskan Satgas harus berperan lebih dari sekadar forum koordinasi, melainkan
menjadi problem solver dengan mandat eksekusi yang kuat. Beberapa langkah yang dinilai
krusial:

  1. Menjadi “single command” yang menjembatani pusat dan daerah sehingga izin, tata
    ruang, dan regulasi tidak lagi saling bertentangan.
  2. Mengawal langsung investasi prioritas dengan model case management, di mana
    hambatan spesifik dapat diurai cepat melalui jalur lintas kementerian/lembaga.
  3. Memastikan layanan investasi berjalan dengan target waktu pasti (service level
    agreement) agar tidak ada proses berlarut-larut.
  4. Memberikan laporan berkala kepada Presiden dan publik, sehingga transparansi
    kinerja Satgas bisa terukur sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Komitmen HKI
Kawasan Industri merupakan motor penggerak ekonomi daerah sekaligus instrumen penting
untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan realisasi Kawasan
Industri, manfaat yang dapat dicapai antara lain:

  1. Mendorong investasi baru dan meningkatkan serapan tenaga kerja di sektor
    manufaktur maupun sektor pendukungnya.
  2. Memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih merata, sehingga tidak terpusat
    hanya di wilayah tertentu.
  3. Mendukung hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam sesuai
    agenda pembangunan nasional.
  4. Memperkuat rantai pasok industri yang lebih terintegrasi dan kompetitif di pasar global.

“Indonesia harus mampu membuktikan bahwa pipeline investasi yang masuk benar-benar
terealisasi di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tegas Ma’ruf. “Kami di HKI
siap bekerja sama erat dengan Satgas, memberikan data lapangan, serta mengusulkan solusi
praktis yang sesuai kebutuhan Kawasan Industri dan tenant.”

HKI menilai percepatan realisasi investasi bukan hanya soal menambah angka penanaman
modal, tetapi juga memastikan dampaknya nyata: penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan
ekspor, transfer teknologi, serta penguatan daya saing industri nasional di tengah kompetisi
global.

Pos terkait