KLH Segel KEK Lido: Pembangunan Melanggar Izin, Danau Lido Terancam

Liputan98.com – Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menghentikan pembangunan dan menyegel proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Keputusan tegas ini diambil setelah KLH menemukan pelanggaran terhadap dokumen izin lingkungan serta dugaan dampak serius terhadap ekosistem Danau Lido.

Penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 1 Februari 2025. Inspeksi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.

Bacaan Lainnya

Deputi Penegakan Hukum KLH menemukan adanya perbedaan signifikan antara dokumen izin lingkungan dan kondisi nyata di lapangan. Salah satu temuan utama adalah buruknya pengelolaan air limpasan (runoff), yang menyebabkan sedimentasi dan mengancam ekosistem sekitar danau.

Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau, kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, dikutip dari Antara.

Data pengamatan satelit menunjukkan luas Danau Lido telah menyusut drastis. Dari 24 hektare yang seharusnya, kini hanya tersisa 12 hektare, dengan hilangnya sekitar 2 hektare badan air akibat sedimentasi.

Sebagai tindak lanjut, KLH menerapkan sanksi administratif berupa penyegelan kawasan dan denda atas keterlambatan pemenuhan perizinan. Selain itu, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk menguji potensi pencemaran, dengan hasil laboratorium yang masih ditunggu.

Pihak Pengelola Membantah

Menanggapi tindakan KLH, PT MNC Land Lido selaku pengelola KEK Lido membantah adanya penyegelan. Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Utama Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama, perusahaan menyebut KLH hanya melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

PT MNC Land Lido mengklaim bahwa sedimentasi Danau Lido sudah terjadi sejak 2013 jauh sebelum proyek KEK Lido dimulai pada 2016. Mereka juga menyebut telah membangun Bangunan Penahan Lumpur sebagai upaya mitigasi sejak kawasan ini ditetapkan sebagai KEK pada 2021.

Proyek Bergengsi yang Kini Tersandung Masalah

KEK Lido diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2023 dan digadang-gadang sebagai destinasi wisata unggulan. Dalam peresmian, Jokowi menyoroti potensi besar KEK Lido yang menawarkan theme park, movie land, waterpark, techno park, hingga kawasan otomotif.

Namun, dengan adanya temuan pelanggaran lingkungan ini, masa depan proyek yang ambisius ini kini dipertanyakan. Akankah KEK Lido mampu memenuhi kewajiban lingkungannya dan kembali melanjutkan pembangunan? Ataukah ini menjadi preseden bagi proyek-proyek besar lain yang abai terhadap kelestarian lingkungan? (Red)

Pos terkait