Liputan98 – Industri kendaraan listrik di Indonesia kini menghadapi tantangan baru seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah mengakui bahwa pengenaan pajak kendaraan bermotor bagi unit produksi terbaru berpotensi menekan angka penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV), termasuk sektor sepeda motor listrik yang tengah berkembang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa setiap variabel yang menambah beban biaya bagi konsumen akan berbanding lurus dengan minat beli masyarakat.
“Ya semua hal-hal yang ada kenaikan biaya pasti akan mempengaruhi penjualan. Pasti akan,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kekhawatiran senada diungkapkan oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 ini dinilai menghapus berbagai keistimewaan pajak yang selama ini menjadi daya tarik utama motor listrik.
Ketua Umum Aismoli, Budi Setiyadi, menyebutkan bahwa faktor biaya kepemilikan adalah pertimbangan krusial bagi masyarakat untuk beralih dari motor konvensional.
“Bagi kami, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri kendaraan listrik di Indonesia, karena privilege yang selama ini diberikan pada akhirnya tidak lagi diberlakukan seperti sebelumnya,” ungkap Budi Setiyadi.
Lebih lanjut, Budi menyoroti rendahnya penetrasi sepeda motor listrik yang saat ini masih di bawah 1% dibandingkan populasi motor berbahan bakar minyak. Dengan angka yang masih sangat kecil tersebut, ia menilai kontribusi pajak dari sektor ini sebenarnya belum signifikan bagi pendapatan daerah, sehingga pengenaan pajak maksimal dianggap belum mendesak.
“Dengan kondisi penetrasi sepeda motor listrik yang masih sangat kecil, bahkan di bawah 1% dibandingkan populasi motor konvensional, kontribusi pajaknya juga kemungkinan belum signifikan,” tambah Budi.
Aismoli berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat menerapkan skema pajak secara bertahap daripada langsung menghapus insentif secara total untuk unit produksi tahun 2026 ke atas. Langkah gradual dianggap perlu agar industri memiliki ruang untuk tumbuh hingga pasar terbentuk lebih kuat.
“Pada prinsipnya, kami berharap kebijakan perpajakan daerah tetap berpihak pada percepatan adopsi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan terbaru, fasilitas pajak nol persen kini hanya berlaku bagi kendaraan listrik produksi sebelum tahun 2026. Untuk unit produksi baru, besaran pajak akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang berpotensi meningkatkan beban finansial konsumen mengingat harga jual kendaraan listrik yang masih relatif tinggi di pasaran. (redaksi)
Sumber : Kontan



