PT Pos Indonesia Keluhkan Dana Rp 230 Miliar Bansos Belum Dibayar Pemerintah

Liputan98.com – Jakarta, PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 230 miliar untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) masih belum dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Faizal meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI agar PT Pos Indonesia dapat ditetapkan sebagai penyalur resmi bansos melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Saat ini, menurut aturan tersebut, penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako hanya diberikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kami, PT Pos Indonesia, sebagai penyalur bansos, PKH, dan sembako saat ini diberikan kepada Himbara. Padahal, lima tahun terakhir tanpa Perpres ini, kami sudah menyalurkan bantuan kepada 520,6 juta penerima manfaat, dengan total Rp 131 triliun dalam bentuk barang maupun uang tunai, ujar Faizal.

Tagihan Rp 230 Miliar Belum Dibayar, Pos Indonesia Harus Selalu Minta Anggaran Tambahan

Faizal menekankan bahwa tanpa payung hukum resmi, PT Pos Indonesia kesulitan mendapatkan anggaran tetap untuk penyaluran bansos. Setiap kali menyalurkan bansos, pihaknya harus meminta tambahan anggaran (ABT) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang prosesnya tidak mudah.

Karena selama ini tidak dianggarkan di APBN, sehingga tiap kali ada penyaluran, kami harus meminta lagi ke Anggaran Tambahan (ABT) Kementerian Keuangan. Dan itu prosesnya panjang serta tidak selalu disetujui, jelasnya.

Akibatnya, hingga saat ini tagihan sebesar Rp 230 miliar untuk penyaluran bansos tahun 2023 dan 2024 belum dibayarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dana ini masih tertahan karena pengajuan anggaran tambahan ke Kemenkeu belum disetujui.

Bahkan kami masih memiliki tagihan 2023 dan 2024 yang belum dibayar oleh Kemensos, sekitar Rp 230 miliar, akibat ABT-nya belum disetujui. Mudah-mudahan kalau ada Perpres-nya, ini bisa langsung dianggarkan, tambah Faizal.

Harapan Pos Indonesia: Perubahan Perpres agar Penyaluran Bansos Lebih Efektif

Dengan adanya revisi Perpres 63/2017, Faizal berharap pemerintah bisa mengalokasikan anggaran secara langsung kepada PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos, sehingga tidak lagi bergantung pada mekanisme anggaran tambahan yang berbelit-belit.

Dukungan dari Komisi VI DPR RI menjadi harapan besar bagi PT Pos Indonesia agar mereka dapat menjadi bagian resmi dari sistem penyaluran bansos nasional, sekaligus memastikan pembayaran dana yang masih tertunda.

Kini, nasib Rp 230 miliar tersebut masih menggantung, menunggu keputusan pemerintah terkait mekanisme penyaluran bansos di masa depan. (Red)

Pos terkait