Trump Berlakukan Tarif Global 10%, Pemerintah AS Siapkan Payung Hukum Baru

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. F U.S. Embassy in Slovenia

Liputan98 – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor global sebesar 10% untuk seluruh negara mitra dagang. Kebijakan tersebut ditandatangani dari Oval Office pada Jumat waktu setempat dan akan berlaku dalam waktu dekat.

Langkah ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa sejumlah tarif impor sebelumnya dinyatakan tidak sah secara hukum. Meski demikian, pemerintahan Trump menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan kebijakan proteksionisme perdagangan dengan mencari dasar hukum alternatif.

Bacaan Lainnya

Melalui platform Truth Social, Trump menyatakan kebijakan tarif global ini sebagai bentuk penguatan posisi ekonomi Amerika Serikat. Ia juga menegaskan tidak perlu melibatkan Kongres dalam penetapan tarif baru, dengan alasan memiliki kewenangan penuh sebagai presiden.

Dalam pernyataannya, Trump bahkan melontarkan kritik keras terhadap dua hakim Mahkamah Agung yang sebelumnya ia nominasikan, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, yang ikut mendukung putusan pembatalan sebagian tarif. Sikap konfrontatif tersebut menambah tensi politik di tengah ketidakpastian arah kebijakan perdagangan AS.

Secara regulasi, tarif impor di Amerika Serikat memiliki batas waktu berlaku hingga 150 hari dan perpanjangannya membutuhkan persetujuan Kongres. Namun, Trump menegaskan pemerintahannya akan memanfaatkan berbagai payung hukum lain, termasuk Pasal 232 dan Pasal 301, yang selama ini menjadi dasar penerapan tarif atas alasan keamanan nasional dan praktik perdagangan tidak adil.

Pemerintah AS juga memastikan seluruh tarif yang telah diberlakukan berdasarkan Pasal 232 dan 301 tetap berjalan penuh. Selain itu, penyelidikan baru atas dugaan praktik dagang tidak adil sejumlah negara mitra berpotensi memicu tambahan tarif dalam waktu mendatang.

Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan bahwa pembatalan sebagian tarif berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak akan menggerus penerimaan negara. Pemerintah, kata dia, akan mengalihkan dasar hukum pungutan tarif ke undang-undang lain yang tersedia.

“Pendapatan tarif pada 2026 diproyeksikan relatif tidak berubah. Tidak ada alasan untuk mengharapkan penurunan penerimaan negara dari pos ini,” ujar Bessent dalam pidatonya di Economic Club of Dallas.

Kebijakan tarif global 10% ini diperkirakan akan berdampak luas terhadap arus perdagangan internasional, rantai pasok global, serta kinerja ekspor negara-negara mitra dagang utama AS. Pelaku usaha kini bersiap menghadapi potensi kenaikan biaya impor, fluktuasi harga komoditas, serta risiko pembalasan dagang dari mitra internasional. (redaksi)

Sumber : CNBC

Pos terkait