Liputan98.com – Jakarta,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/2/2025). Keputusan ini menandai babak baru dalam tata kelola BUMN di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya pengambilan keputusan tingkat II dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? tanyanya.
Serempak, anggota DPR yang hadir menjawab, Setuju
Langkah Panjang Menuju Pengesahan
Sebelum sampai ke meja paripurna, revisi UU BUMN telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Komisi VI DPR lebih dulu menyetujui RUU ini dalam rapat yang digelar Sabtu (1/2/2025). Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, memastikan bahwa delapan fraksi telah sepakat membawa revisi UU ini ke tingkat pengambilan keputusan final.
Maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju? tanyanya kepada peserta rapat.
Setuju, jawab peserta rapat dengan suara bulat.
11 Poin Perubahan Penting dalam UU BUMN
Pengesahan revisi UU BUMN ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan memperkuat peran dan tata kelola BUMN. Setidaknya ada 11 poin utama yang diatur dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), di antaranya:
1. Perluasan Definisi BUMN
Tidak lagi sebatas badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki negara, tetapi juga mencakup entitas yang mendapatkan hak istimewa dari pemerintah.
2. Pengaturan Anak Usaha BUMN
Undang-undang ini secara khusus mendefinisikan anak usaha BUMN, termasuk turunannya, dalam rangka mendukung kepentingan bisnis induk BUMN.
3. Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara)
Lembaga ini akan berfungsi sebagai holding investasi dan operasional yang mengelola BUMN secara strategis sesuai ketentuan dalam UU BUMN terbaru.
Pengesahan revisi UU BUMN ini diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan pelat merah di tengah persaingan global. Dengan regulasi yang lebih jelas dan adaptif, pemerintah optimistis BUMN akan semakin berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Kini, bola berada di tangan pemerintah dan manajemen BUMN untuk menerapkan aturan baru ini dengan efektif. Akankah revisi ini membawa perubahan nyata? Waktu yang akan menjawab. (Red)