Liputan98.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan regulasi ketenagakerjaan perlu ditempatkan sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, bukan justru menjadi hambatan bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya Undang-Undang Tentang Kerja ini menjadi derailers yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” ujar Bob kepada media saat dijumpai di kantor Apindo, Rabu (2/9/2026).
Menurut Bob, target pertumbuhan ekonomi 8% membutuhkan dukungan investasi asing karena potensi domestik saja dinilai belum cukup untuk mencapai sasaran tersebut.
“Untuk pertumbuhan ekonomi 8 persen itu tidak cukup mengandalkan potensi dalam negeri. Kita butuh investasi asing yang masuk,” sambungnya.
Dia menilai revisi UU Ketenagakerjaan perlu memperhatikan posisi Indonesia dalam persaingan investasi di kawasan ASEAN. Regulasi yang dihasilkan harus mampu memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara dunia usaha dan pekerja.
Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan praktik yang diterapkan negara-negara lain. Hal tersebut penting agar Indonesia memiliki aturan yang kompetitif di tengah persaingan memperebutkan investasi asing di kawasan.
Bob mengatakan proses penyelesaian revisi UU Ketenagakerjaan saat ini masih bergantung pada pembahasan antara DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, Apindo belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan benar-benar rampung.
“Ya selesai enggak selesai kita enggak tahu nih, tergantung DPR dan juga tergantung pemerintah. Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini menjadi derailers yang menghalangi pertumbuhan ekonomi kita yang kita harapkan 8 persen,” ucap dia.
Target Revisi UU Ketenagakerjaan
Di sisi lain, pimpinan DPR RI sebelumnya memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan akan dipercepat dan ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan sedang disusun melalui pembahasan di Komisi IX DPR RI.
“Naskah akademik dan usulan draf RUU (hasil penyusunan di Komisi IX DPR RI) ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026,” ujar Dasco saat audiensi dengan gabungan koalisi buruh di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bagi dunia usaha, revisi regulasi ketenagakerjaan menjadi salah satu isu penting karena aturan yang dihasilkan akan berpengaruh terhadap keputusan investasi, biaya tenaga kerja, fleksibilitas usaha, serta penciptaan lapangan kerja.
Apindo berharap revisi UU Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi respons terhadap putusan MK, tetapi juga mampu memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik modal asing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8%.(redaksi)





