Liputan98.com — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi salah satu persoalan yang membayangi pasar tenaga kerja Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026 berdasarkan data klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Angka tersebut berasal dari pekerja yang mengajukan klaim JKP sekaligus melengkapi dokumen sebagai bukti pengesahan PHK. Data ini menjadi salah satu indikator mengenai jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dan berpotensi masuk kembali ke pasar kerja sebagai pencari kerja.
Kepala Badan Perencanaan Kemnaker RI Anwar Sanusi menjelaskan data tersebut mengacu pada pekerja yang mengajukan klaim program JKP dan telah melengkapi bukti pengesahan PHK.
“Data Kemnaker mengacu pada jumlah pekerja (unik) yang mengajukan klaim JKP dan mengunggah bukti pengesahan PHK,” ujar Anwar kepada Kontan, dikutip Jumat (28/8/2026).
Menurut Anwar, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi bersama yang digunakan peserta JKP untuk mengajukan status ter-PHK sekaligus melakukan klaim manfaat JKP.
Penggunaan data klaim JKP tersebut membuat pencatatan PHK memiliki dasar dokumen yang lebih jelas. Status kehilangan pekerjaan dibuktikan melalui surat pengesahan dari perusahaan, bukan hanya berdasarkan pernyataan pekerja.
“Pekerja yang mengajukan klaim JKP dibuktikan dengan surat pengesahan PHK. Bukan sekadar klaim sepihak,” jelasnya.
Kehilangan pekerjaan membuat puluhan ribu pekerja tersebut membutuhkan dukungan untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja. Pemerintah melalui program JKP tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, tetapi juga menyiapkan dukungan untuk membantu mereka memperoleh pekerjaan baru.
Anwar mengatakan data pekerja yang terkena PHK dapat menjadi dasar pemberian manfaat lanjutan JKP, mulai dari informasi pasar kerja hingga peningkatan kesiapan pekerja untuk kembali bekerja.
“Terhadap mereka ini bisa diberikan manfaat lanjutan dari program JKP, seperti informasi pasar kerja, pelatihan, dan konseling karir,” katanya.
Namun, jumlah 43.805 pekerja tersebut belum dapat dianggap sebagai gambaran keseluruhan PHK di Indonesia. Data Kemnaker hanya mencakup pekerja yang masuk dalam kepesertaan JKP dan mengajukan klaim dengan dokumen pengesahan PHK.
“Kami menyadari bahwa sangat mungkin ada pekerja yang ter-PHK belum masuk di dalam cakupan data di Kemnaker. Bisa jadi karena mereka belum terdaftar kepesertaan JKP,” ungkap Anwar.
Kondisi tersebut membuat angka pekerja yang kehilangan pekerjaan secara aktual berpotensi lebih besar dibandingkan data yang tercatat dalam sistem JKP.
Anwar juga menyoroti perbedaan definisi dalam pencatatan PHK. Menurutnya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi nonaktif tidak otomatis menunjukkan bahwa seorang pekerja mengalami PHK.
“Kepesertaan BPJS TK nonaktif bukan berarti PHK dalam konteks klaim JKP, perlu penyamaan definisi di sini,” ujarnya.
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat berubah menjadi nonaktif karena sejumlah kondisi lain, seperti pekerja mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat permanen, maupun meninggal dunia.
Perbedaan metode pencatatan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa angka PHK dari berbagai sumber dapat berbeda. Data yang berasal dari pengusaha maupun serikat pekerja juga dapat menunjukkan jumlah PHK yang lebih tinggi dibandingkan data berbasis klaim JKP Kemnaker.
Kemnaker pun membuka peluang melakukan sinkronisasi dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja.
“Kami menyambut baik jika Apindo juga memiliki data yang tadi disampaikan. Apalagi jika data-data tersebut juga tersedia BNBA, sehingga data tersebut bisa disandingkan dengan data Kemnaker,” katanya.
Penyandingan data secara by name by address (BNBA) dinilai penting untuk mengetahui secara lebih akurat pekerja yang benar-benar kehilangan pekerjaan sekaligus memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan layanan ketenagakerjaan yang sesuai.
Salah satu hal yang dapat ditelusuri adalah apakah pekerja yang dilaporkan terkena PHK telah masuk dalam kepesertaan JKP.
“Apakah di antara pekerja-pekerja yang dilaporkan ter-PHK oleh Apindo tersebut sudah diikutkan dalam kepesertaan JKP,” lanjutnya.
Dengan semakin banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaan, akurasi data menjadi penting bagi pemerintah untuk memetakan perkembangan pasar tenaga kerja sekaligus menyiapkan kebijakan penanganan pengangguran.
Anwar menambahkan Kemnaker terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menyamakan definisi dan menyinkronkan data PHK.
“Terkait dengan koordinasi datanya tentunya kita terbuka untuk bisa dilakukan,” tutup Anwar.(redaksi)
Sumber : Kontan





