DJP Kejar Pengemplang Pajak Besi-Baja, Rp825 Miliar Berhasil Dikantongi

DJP kantongi ratusan miliar dari para pengemplang pajak besi baja. F ist

Liputan98.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah pola ketidakpatuhan pajak yang dilakukan wajib pajak di sektor besi dan baja. Dari penanganan dan pengembangan kasus tersebut, pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan hingga penegakan hukum.

Penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.

“Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,6 miliar,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Dari jumlah tersebut, Rp224,19 miliar berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kemudian, Rp96,08 miliar berasal dari pembayaran melalui fungsi pengawasan dan Rp6,33 miliar dari fungsi pemeriksaan.

DJP kemudian memperluas penelusuran dengan membidik pihak-pihak yang memiliki keterkaitan transaksi dengan perusahaan yang sebelumnya ditangani. Dari pengembangan rantai transaksi tersebut, sebanyak 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026 turut masuk dalam penanganan.

Pengembangan tersebut menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak awal mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.

Namun, angka tersebut belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan yang dapat diperoleh pemerintah. Sejumlah wajib pajak masih menjalani proses penanganan oleh DJP.

“Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum,” ujarnya.

Modus Pengemplang Pajak

Dalam penanganan tersebut, DJP menemukan sejumlah pola yang diduga digunakan untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak.

Praktik tersebut menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak tercatat dalam administrasi perpajakan.

DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee. Pola tersebut dapat membuat aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak.

Modus lainnya berupa pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak bertindak sebagai perantara dalam transaksi. DJP juga menemukan penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Faktur tersebut diduga digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Meski menemukan berbagai pola ketidakpatuhan, DJP menegaskan temuan tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pelaku usaha sektor besi dan baja.

“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing,” kata Bimo.

Berdasarkan data per 26 Agustus 2026, dari 38 wajib pajak yang ditangani DJP, sebanyak 8 wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 12 wajib pajak telah selesai. Sebanyak 11 wajib pajak dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sedangkan satu wajib pajak diusulkan masuk ke tahap penyidikan.

Sebanyak 14 wajib pajak lainnya masih berada dalam tahap case building. Kemudian, terdapat satu wajib pajak yang usulan Pemeriksaan Bukti Permulaannya telah disetujui dan tiga wajib pajak masih dalam tahap pengawasan.

Penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut dapat dilakukan secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.

Melalui fungsi pengawasan, sebanyak 16 wajib pajak telah melakukan pembayaran. Sementara melalui fungsi pemeriksaan, terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.

DJP selanjutnya akan memperluas penanganan dengan menelusuri pemasok, pelanggan, serta pihak terkait lainnya dalam rantai transaksi.

“Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dilakukan karena dugaan ketidakpatuhan perpajakan tidak selalu terjadi pada satu entitas, melainkan dapat melibatkan sejumlah pihak dalam satu rantai transaksi.(redaksi)

Sumber : CNN

Pos terkait