Liputan98.com – Jakarta, 6 Februari 2025 Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengupayakan agar skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bisa dinikmati oleh seluruh industri di kawasan industri di Indonesia. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan menarik lebih banyak investasi.
Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024, HGBT hanya berlaku untuk tujuh sektor industri dengan tarif maksimal US$ 7/MMBTU untuk listrik dan US$ 6,5/MMBTU untuk bahan baku industri. Namun, Kemenperin ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak terbatas pada sektor-sektor tersebut saja, melainkan juga mencakup seluruh tenant di kawasan industri.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, mengungkapkan bahwa realisasi gas murah bagi industri membutuhkan waktu, mengingat masih ada kendala terkait pasokan gas, infrastruktur, serta insentif dari pemerintah.
Kita masih berupaya dan terus membahas bagaimana kawasan industri bisa mendapatkan HGBT, bukan hanya terbatas pada tujuh sektor saja, tapi seluruh tenant yang ada di kawasan industri, ujar Eko Cahyanto dalam keterangannya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (6/2).
Menurutnya, ketersediaan gas bumi dengan harga yang kompetitif merupakan faktor penting dalam menarik investasi. Ia menyoroti bahwa perbedaan antara harga gas yang telah ditetapkan dalam regulasi dengan harga yang dikontrakkan oleh pemasok gas dan industri sering kali menjadi penghambat investasi.
Banyak investor yang batal menanamkan modalnya hanya karena proses mendapatkan gas terlalu lama, tambahnya.
Daftar 7 Sektor Industri yang Saat Ini Menikmati HGBT
1. Industri Pupuk 4 perusahaan
2. Industri Petrokimia 56 perusahaan
3. Industri Oleokimia 10 perusahaan
4. Industri Baja 67 perusahaan
5. Industri Keramik 69 perusahaan
6. Industri Kaca 18 perusahaan
7. Industri Sarung Tangan Karet 4 perusahaan
Dengan terus didorongnya kebijakan gas murah ini, diharapkan industri dalam negeri semakin kompetitif, investasi meningkat, dan ekonomi nasional semakin kuat. (Red)