Liputan98.com – Jakarta, 4 Februari 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan baru yang bisa mengguncang stabilitas pejabat negara. Dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR resmi mendapat hak untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Jika kinerja mereka dinilai tidak memuaskan, DPR bisa merekomendasikan pemberhentian.
Revisi aturan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) dan menjadi salah satu keputusan yang paling strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut bahwa perubahan ini memberikan DPR alat untuk memastikan bahwa pejabat yang telah mereka tetapkan tetap bekerja sesuai harapan.
Dengan adanya Pasal 228A, DPR bisa mengevaluasi pejabat yang telah menjalani fit and proper test melalui DPR. Jika ditemukan kinerja yang tidak optimal, kami bisa merekomendasikan pemberhentian, ujar Bob di Gedung DPR RI.
Pejabat yang berada dalam lingkup evaluasi ini mencakup nama-nama besar di institusi penting negara, seperti:
Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)
Panglima TNI dan Kapolri
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sebelumnya, mereka hanya diuji kelayakan di DPR sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna. Namun, dengan aturan baru ini, DPR bisa terus mengawasi kinerja mereka secara berkala.
Mekanisme Evaluasi yang Mengikat
Revisi ini memasukkan Pasal 228A, yang terdiri dari dua ayat kunci.
Ayat 1: DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
Ayat 2: Hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, perubahan ini disusun dengan cepat, dibahas pada 30 Februari 2025, dan langsung disepakati oleh seluruh fraksi.
Revisi ini bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi. Evaluasi berkala akan memastikan bahwa pejabat yang telah ditetapkan tetap menjalankan tugasnya dengan baik, tegas Sturman.
DPR Lebih Berkuasa, Pejabat Harus Waspada
Dengan aturan ini, DPR semakin berperan sebagai penjaga kualitas pejabat negara. Para pejabat yang sebelumnya merasa aman setelah lolos fit and proper test kini harus waspada kinerja mereka bisa dievaluasi kapan saja, dan hasilnya bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian.
Apakah ini langkah maju untuk memperkuat akuntabilitas atau justru membuka celah bagi dinamika politik yang lebih tajam? Yang jelas, aturan ini telah membuka babak baru dalam hubungan antara DPR dan pejabat negara. (Red)