Kerja Sama Ekonomi Baru RI–AS Resmi Berlaku, Isu Sertifikasi Halal Jadi Sorotan

Ilustrasi logo halal. F unsplash

Liputan98 – Indonesia dan Amerika Serikat memasuki fase baru hubungan ekonomi strategis setelah Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan bertajuk “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” dalam pertemuan bilateral di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Kesepakatan ini menjadi penanda penguatan kemitraan dagang, investasi, serta penyelarasan kebijakan perdagangan kedua negara.

Pemerintah menilai kerja sama ini akan memperluas akses pasar bagi produk-produk AS ke Indonesia, sekaligus membuka peluang ekspansi bagi pelaku usaha nasional di pasar Amerika Serikat. Sejumlah aturan teknis perdagangan turut dibahas, termasuk mekanisme sertifikasi halal untuk produk impor, yang dinilai krusial mengingat karakteristik pasar domestik Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Bacaan Lainnya

Isu sertifikasi halal langsung memantik respons publik. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyoroti potensi implikasi kesepakatan tersebut terhadap jaminan kehalalan produk impor. Ia mengimbau masyarakat agar bersikap lebih selektif terhadap produk asal Amerika Serikat yang masuk tanpa label halal.

“Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” kata Cholil dalam video di Instagram pribadinya, @cholilnafis, dikutip Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, “Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli iya ibu bapak, enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,”.

Pemerintah merespons kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa kesepakatan ekonomi RI–AS tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama dalam perlindungan konsumen.

“Sementara produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen,” kata Haryo dalam keterangan resmi.

Menurutnya, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, serta produk manufaktur asal Amerika Serikat, pemerintah memastikan tetap diberlakukan standar mutu, keamanan produk, serta ketentuan good manufacturing practice dan transparansi informasi kandungan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus kepastian usaha bagi importir dan distributor di dalam negeri.

Lebih lanjut, Haryo menekankan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal luar negeri di AS. Skema ini memungkinkan sertifikat halal yang diterbitkan di Amerika Serikat diakui di Indonesia. “Ini memungkinkan sertifikasi halal yang diterbitkan di negara tersebut diakui di Indonesia,” ujarnya, seiring meningkatnya permintaan produk halal berkualitas tinggi di pasar domestik.

Dari perspektif ekonomi, perjanjian “golden age alliance” ini diharapkan mampu mempercepat arus perdagangan bilateral, menekan hambatan non-tarif, serta menarik minat investasi baru dari korporasi Amerika Serikat ke Indonesia. Namun, di sisi lain, implementasi teknis perjanjian ini menuntut kehati-hatian agar liberalisasi perdagangan tidak menimbulkan friksi sosial dan regulasi di dalam negeri.

Bagi pelaku usaha, kesepakatan ini membuka peluang ekspansi pasar, tetapi juga menuntut kepatuhan yang lebih disiplin terhadap standar sertifikasi dan transparansi produk. Keberhasilan kerja sama ekonomi RI–AS pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan turunan, efektivitas pengawasan di lapangan, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan global dan perlindungan konsumen domestik. (redaksi)

Sumber : Kompas.com

Pos terkait