Liputan98 – DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/2/2026), dengan agenda strategis yang berdampak pada tata kelola kelembagaan negara. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membuka rapat setelah memastikan kuorum terpenuhi.
“Hari ini telah ditandatangani oleh 292 orang dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” ujar Saan saat membuka rapat.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPR menyampaikan penerimaan tiga Surat Presiden (Surpres) yang akan segera ditindaklanjuti sesuai tata tertib DPR. Surpres itu mencakup penunjukan wakil pemerintah untuk pembahasan RUU Daerah Kepulauan, permohonan pertimbangan calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP), serta penunjukan wakil pemerintah untuk pembahasan RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” tegas Saan.
Paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan atas laporan komisi, yakni Komisi VIII terkait pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat, Komisi IX mengenai hasil uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Komisi XI terkait uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi LPS sisa masa jabatan 2023–2028.
Keputusan atas posisi-posisi strategis tersebut dinilai krusial bagi penguatan tata kelola lembaga keuangan dan jaminan sosial, sekaligus berdampak pada stabilitas ekosistem ekonomi dan kepercayaan publik. (redaksi)





