Liputan98.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025). Badan ini dibentuk untuk mengonsolidasi dan mengoptimalkan kekuatan ekonomi nasional, terutama dalam pengelolaan dividen BUMN dan investasi negara.
Peluncuran Danantara merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang diumumkan di Istana Negara pada Senin (17/2/2025). Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan filosofi di balik nama Danantara.
Daya berarti energi dan kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara adalah Tanah Air kita. Jadi, Danantara adalah energi bagi masa depan Indonesia, ujar Prabowo.
Menurutnya, kehadiran Danantara bukan sekadar institusi keuangan, tetapi sebuah strategi besar dalam menjaga kekayaan negara untuk generasi mendatang.
Apa Itu BPI Danantara?
BPI Danantara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan pada Selasa (4/2/2025). UU ini mengamanatkan bahwa badan tersebut memiliki peran utama dalam pengelolaan dividen BUMN, dengan tujuan meningkatkan investasi serta efisiensi operasional perusahaan pelat merah.
Pasal 3E UU BUMN menyebutkan bahwa presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Danantara untuk memastikan investasi BUMN berjalan lebih optimal, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
Tugas dan Kewenangan BPI Danantara
Sebagai holding investasi dan holding operasional, Danantara memiliki enam kewenangan utama, antara lain:
1. Membentuk dan mengelola holding investasi dan holding operasional bersama Menteri BUMN.
2. Mengelola dividen BUMN, termasuk yang berasal dari holding investasi dan holding operasional.
3. Menyetujui perubahan penyertaan modal di BUMN yang bersumber dari dividen.
4. Menetapkan kebijakan penghapusan aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau operasional.
5. Melakukan investasi dan kerja sama dengan pihak ketiga, baik langsung maupun tidak langsung.
6. Memberikan dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset, dengan persetujuan presiden.
Selain itu, Danantara juga memiliki wewenang untuk mengesahkan rencana kerja dan anggaran holding investasi dan operasional, dengan konsultasi kepada DPR.
Transformasi Besar BUMN di Bawah Danantara
Kehadiran BPI Danantara diharapkan menjadi terobosan besar dalam tata kelola ekonomi Indonesia. Dengan model pengelolaan seperti Temasek di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia, Danantara berpotensi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi berbasis investasi.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Prabowo dalam memastikan kekayaan negara dikelola dengan bijak untuk anak-cucu bangsa.
Ini bukan hanya soal investasi, tapi soal warisan bagi generasi mendatang, tegasnya.
Akankah Danantara menjadi game-changer dalam perekonomian nasional? Semua mata tertuju pada peluncurannya pekan depan. (Red)