Liputan98.com – Manila, Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap setibanya di Bandara Internasional Manila pada Selasa (11/3). Penangkapan ini dilakukan oleh kepolisian Filipina setelah menerima surat perintah resmi dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terkait kebijakan perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang selama masa pemerintahannya.
Menurut pernyataan resmi Istana Kepresidenan Filipina, Interpol Manila mendapatkan salinan surat perintah penangkapan di pagi hari. “Saat ini, Duterte berada dalam tahanan pihak berwenang,” ungkap pernyataan tersebut, dikutip dari AFP.
Penangkapan ini terjadi hanya sehari setelah Duterte menyatakan kesiapannya menghadapi konsekuensi dari kebijakan kontroversialnya. Saat berkunjung ke Hong Kong pada Senin (10/3), Duterte menegaskan bahwa semua tindakan yang ia lakukan semasa menjabat adalah demi kepentingan rakyat Filipina.
“Dengan asumsi bahwa surat perintah penangkapan itu benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? Untuk Anda dan anak-anak Anda, serta bangsa kita,” ujar Duterte dalam pidatonya di Hong Kong, seperti dikutip dari Reuters.
Duterte, yang dikenal dengan sikap keras dan retorika tajamnya, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas kebijakan yang selama ini ia bela dengan penuh keyakinan. Penangkapannya menandai babak baru dalam perdebatan global mengenai keadilan dan hak asasi manusia, serta memberikan ujian berat bagi pemerintahan Filipina dalam merespons tekanan internasional.
Bagaimana nasib Duterte selanjutnya? Apakah pemerintah Filipina akan bekerja sama dengan ICC atau justru mencoba melindungi mantan presidennya? Semua mata kini tertuju pada Manila.