Liputan98 – Sejarah baru tercipta di Gedung DPR. Setelah terkatung-katung selama 22 tahun tanpa kepastian, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).
Keputusan krusial ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang menjadi babak final proses legislasi. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan kesepakatan terhadap substansi beleid tersebut dalam pembahasan di Badan Legislasi sebelumnya. Ketukan palu sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memastikan suara bulat dari seluruh peserta sidang.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani yang langsung dijawab dengan seruan setuju secara serentak oleh para anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memaparkan bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan mendalam terhadap 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pihak pemerintah. Rapat kerja final yang digelar pada 20 April 2026 menjadi penentu rampungnya seluruh poin krusial dalam undang-undang tersebut.
“Dengan demikian, kami menyampaikan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap RUU PPRT telah selesai,” tegas Bob Hasan.
Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan payung hukum ini. Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Supratman menyampaikan bahwa undang-undang ini adalah wujud kehadiran negara bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan.
“Berdasarkan seluruh proses pembahasan serta dengan mempertimbangkan persetujuan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” lapor Menteri Hukum.
Pengesahan ini juga menjadi simbol ditepatinya janji politik DPR RI kepada masyarakat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan bahwa UU PPRT merupakan prioritas yang harus diselesaikan demi memberikan jaminan keadilan bagi para pekerja domestik yang sudah puluhan tahun bersuara namun belum terlindungi secara hukum.
“Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang sudah lama dijanjikan. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” ujar Dasco sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR.
Lahirnya UU PPRT ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja rumah tangga, mulai dari kepastian upah, waktu kerja, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi di lingkungan kerja domestik. (redaksi)
Sumber : Bisnis.com




