Menteri ATR/Kepala BPN Akan Minta Pertanggungjawaban Terkait Pagar Laut di Tangerang

Liputan98.com – Tangerang, 20 Januari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan segera meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait dalam kasus pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang. Pembangunan tersebut menuai polemik karena diduga melanggar aturan tata ruang dan berdampak pada lingkungan serta kehidupan masyarakat pesisir.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan bukti terkait legalitas pembangunan pagar laut tersebut. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut laporan awal, pembangunan pagar laut tersebut diduga dilakukan tanpa kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai. Hal ini menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat. Selain itu, masyarakat sekitar mengeluhkan terbatasnya akses ke laut akibat keberadaan pagar tersebut.

Menteri ATR/BPN menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan memastikan bahwa semua proses berjalan transparan dan adil. Tata ruang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir pihak,” kata Menteri.

Di sisi lain, sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek pagar laut itu belum memberikan klarifikasi resmi. Aktivis lingkungan dan kelompok masyarakat sipil terus mendesak agar proyek tersebut dihentikan sampai ada solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pembangunan infrastruktur, khususnya yang berdampak pada masyarakat pesisir dan lingkungan hidup. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik ini. (Red)

Pos terkait