Nusron Wahid Tegaskan Pungli dalam PTSL Bisa Berujung Penjara, Ini Sanksi Bagi Pelaku

Liputan98.com – Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan tegas terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, kepala desa atau panitia yang terlibat dalam menetapkan biaya diluar ketentuan resmi dapat dikenakan sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan kepada masyarakat.

PTSL dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, untuk menjaga transparansi dan meringankan beban warga. Biaya PTSL bervariasi berdasarkan wilayah, mulai dari Rp150.000 di Jawa dan Bali hingga Rp450.000 untuk wilayah pedalaman yang sulit dijangkau.

Bacaan Lainnya

Namun, meskipun ketentuan ini sudah jelas disosialisasikan, laporan dari sejumlah daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa warga mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, jelas melanggar batas biaya yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pungli Bisa Berujung Hukuman Berat

Menteri Nusron menegaskan, meski dana pungli sudah dikembalikan, proses hukum tetap akan berjalan. Ini kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera, ujar Nusron.

Pelaku pungli dalam PTSL dapat dikenakan pasal-pasal pidana, antara lain:

1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

3. Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan hukuman hingga 6 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan mereka.

Masyarakat Diimbau Laporkan Pungli PTSL

Sebagai langkah preventif, Kementerian ATR/BPN membuka posko pengaduan untuk warga yang merasa dirugikan oleh praktik pungli. Warga dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi atau dinas pertanahan setempat.

Sejumlah laporan sedang diproses, termasuk yang berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di mana warga mengaku dipungut hingga Rp700.000, padahal biaya resmi untuk wilayah Jawa hanya Rp150.000.

Membangun PTSL yang Bersih dan Transparan

Menteri Nusron menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan biaya PTSL oleh pemerintah daerah. PTSL adalah hak masyarakat, bukan ajang untuk pungli, tegasnya. Dengan adanya tindakan tegas ini, pemerintah berharap program PTSL dapat terlaksana secara lebih bersih, adil, dan bebas dari pungli, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan program PTSL berjalan sesuai tujuan awalnya: memberikan kemudahan bagi rakyat dalam memiliki sertifikat tanah secara sah dan legal. (Red)

Pos terkait