DPR Sahkan Revisi UU Minerba: Era Baru Tambang Indonesia Dimulai!

Liputan98.com – Jakarta, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025). Dengan ketukan palu, Indonesia memasuki era baru dalam tata kelola sektor pertambangan.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, rapat ini dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Mensesneg Prasetyo Hadi. Dalam sidang tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU Minerba yang telah disepakati di tingkat Panja dan Baleg sebelum akhirnya dibawa ke paripurna.

Bacaan Lainnya

Adies pun mengajukan pertanyaan krusial kepada anggota DPR yang hadir, Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Serempak, para anggota menjawab, Setuju! diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Apa yang Berubah dalam UU Minerba?

Revisi ini membawa sembilan perubahan utama yang diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor pertambangan di Indonesia:

1. Menyesuaikan dengan Putusan MK: Beberapa pasal direvisi agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

2. Perubahan Definisi Studi Kelayakan: Memberikan definisi yang lebih jelas dan spesifik.

3. Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri: Pemegang IUP/IUPK wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor, dengan prioritas bagi BUMN.

4. Sistem Perizinan Berbasis Digital: Proses perizinan tambang akan terintegrasi dalam sistem elektronik Pemerintah Pusat.

5. Reklamasi Pascatambang: Menteri ESDM wajib melibatkan pemerintah daerah dalam pemulihan lingkungan pascatambang.

6. Pemberdayaan Masyarakat: Ada kewajiban bagi perusahaan tambang untuk memberdayakan masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan.

7. Audit Lingkungan Tambang: Pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan melalui audit berkala.

8. Penyelesaian Konflik Lahan: IUP yang bermasalah akibat tumpang tindih lahan akan dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pemantauan UU yang Lebih Ketat: Ada aturan baru untuk mengevaluasi efektivitas implementasi UU ini di masa mendatang.

Era Baru Pertambangan Indonesia

Dengan revisi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pertambangan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor minerba, sekaligus memastikan masyarakat dan lingkungan tetap terlindungi.

Namun, bagaimana implementasinya di lapangan? Apakah regulasi ini benar-benar akan membawa perubahan positif? Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah selanjutnya dalam mengawasi dan menegakkan aturan baru ini.

Indonesia telah mengetuk palu sekarang saatnya membuktikan dampaknya! (Red)

Pos terkait