Liputan98.com – Jakarta, Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump merilis daftar 58 negara yang dinilai memiliki kebijakan yang menghambat ekspor AS. Dalam daftar tersebut, Indonesia turut disebut sebagai salah satu negara yang berpotensi merugikan perdagangan AS.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perdagangan Trump yang cenderung proteksionis, dengan tujuan melindungi industri dalam negeri AS dari persaingan global yang dianggap tidak adil. Trump mengklaim bahwa negara-negara dalam daftar tersebut memiliki tarif tinggi, hambatan non-tarif, atau kebijakan perdagangan yang dianggap menghalangi masuknya produk-produk AS ke pasar mereka.
Menurut laporan yang beredar, beberapa sektor ekspor AS yang terdampak oleh kebijakan negara-negara dalam daftar tersebut meliputi produk pertanian, otomotif, dan teknologi. Indonesia sendiri selama ini dikenal sebagai mitra dagang penting bagi AS, terutama dalam sektor tekstil, elektronik, dan produk manufaktur lainnya.
Pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan proteksionisme yang diusung Trump bisa berdampak negatif bagi hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS. “Jika kebijakan ini diterapkan dengan tarif atau pembatasan perdagangan yang lebih ketat, maka ekspor Indonesia ke AS bisa terdampak signifikan,” ujar ekonom dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terhadap langkah ini. Namun, sejumlah pelaku industri menilai bahwa Indonesia perlu bersiap dengan diversifikasi pasar ekspor guna mengurangi ketergantungan terhadap AS.
Langkah proteksionisme semacam ini bukan hal baru dalam kebijakan ekonomi Trump. Selama masa kepresidenannya (2017-2021), ia telah menerapkan berbagai kebijakan tarif yang ketat terhadap China, Uni Eropa, dan beberapa negara lainnya. Jika Trump kembali ke Gedung Putih, kebijakan serupa diperkirakan akan kembali diterapkan, yang berpotensi mempengaruhi arus perdagangan global, termasuk bagi Indonesia.
Pemerintah dan pelaku industri kini tengah mencermati perkembangan ini untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut terhadap perdagangan luar negeri Indonesia.
Berikut daftar 58 negara yang masuk dalam laporan USTR karena dianggap memiliki kebijakan penghambat perdagangan AS.
1. Algeria
2. Angola
3. Argentina
4. Australia
5. Bangladesh
6. Bolivia
7. Brazil
8. Brunei Darussalam
9. Kamboja
10. Kanada
11. Chile
12. China
13. Kolombia
14. Kosta Rika
15. Pantai Gading
16. Republik Dominika
17. Ekuador
18. Mesir
19. El Salvador
20. Ethiopia
21. Ghana
22. Guatemala
23. Honduras
24. Hong Kong
25. India
26. Indonesia
27. Israel
28. Jepang
29. Yordania
30. Kenya
31. Korea Selatan
32. Laos
33. Malaysia
34. Meksiko
35. Selandia Baru
36. Nikaragua
37. Nigeria
38. Norwegia
39. Pakistan
40. Panama
41. Paraguay
42. Peru
43. Filipina
44. Rusia
45. Singapura
46. Afrika Selatan
47. Swiss
48. Taiwan
49. Thailand
50. Tunisia
51. Turki
52. Ukraina
53. Inggris
54. Uruguay
55. Vietnam
56. Liga Arab
57. Uni Eropa
58. Gulf Cooperation Council