Liputan98.com – Jakarta, Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) terus bergulir, dan para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengisyaratkan kemungkinan hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah, terutama karena tindak pidana ini terjadi saat pandemi Covid-19.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan. Namun, jika terbukti ada unsur pemberat, seperti dilakukan dalam situasi darurat pandemi, maka tidak menutup kemungkinan hukuman mati dapat dijatuhkan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ancaman hukuman mati ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memungkinkan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat bencana nasional.
Pernyataan tegas Jaksa Agung ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menindak kasus-kasus korupsi besar, terutama yang merugikan negara di tengah krisis. Kini, publik menunggu kelanjutan proses hukum, apakah ancaman hukuman mati ini benar-benar akan diterapkan atau hanya sekadar wacana. (Red)