Liputan98.com – Jakarta, Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dijadwalkan mulai Januari 2025 resmi ditunda. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa penundaan ini terjadi karena sejumlah instansi masih melakukan konsolidasi data dan belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ASN.
Karena kami sedang konsolidasi data, terutama bagi kementerian yang baru, ujar Rini pada Jumat (31/1).
Selain itu, menurut surat resmi yang diterbitkan Kementerian PANRB pada 24 Januari 2025, ada dua faktor utama yang menyebabkan penundaan. Pertama, sejumlah kementerian dan lembaga masih menyusun struktur organisasi dan tata kerja yang akan beroperasi di IKN. Kedua, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN belum sepenuhnya siap akibat adanya penyesuaian jumlah kementerian dan lembaga yang akan berpindah.
Sehubungan dengan hal tersebut, rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian, demikian tertulis dalam surat resmi bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Penundaan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dan Otorita IKN. Sebelumnya, dalam surat edaran tertanggal 18 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan pemindahan ASN akan dimulai pada Januari 2025. Namun, dengan adanya hambatan dalam kesiapan organisasi dan infrastruktur, rencana tersebut belum dapat direalisasikan.
Dengan keputusan ini, kepastian kapan ASN akan benar-benar pindah ke IKN masih menjadi tanda tanya. Pemerintah berjanji akan memberikan pengumuman lebih lanjut setelah semua persiapan dianggap matang. (Red)