Vonis Harvey Moeis Diperberat: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar!

Liputan98.com – Jakarta, Nasib Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, kian berat. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarnya pun melonjak dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar, dengan ancaman tambahan 10 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, pada Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung di sektor pertambangan timah antara 2015 hingga 2022.

Vonis Bertambah Berat, Kejagung Menang Banding

Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tak mencerminkan keadilan.

Kini, putusan PT Jakarta menjadi pukulan telak bagi Harvey, sekaligus kemenangan bagi Kejagung yang sejak awal menuntut hukuman lebih berat.

Skandal yang Mengguncang

Kasus korupsi timah ini menjadi salah satu skandal besar yang menghebohkan Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Harvey Moeis, yang dikenal sebagai pengusaha dan suami figur publik, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.

Dengan vonis yang semakin mencekik, langkah hukum apa lagi yang akan diambil Harvey Moeis? Apakah ia akan mengajukan kasasi? Atau justru bersiap menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi selama dua dekade?

Kita tunggu perkembangan selanjutnya! (Red)

Pos terkait