Liputan98.com – Surabaya, 14 April 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara La Nyalla di Surabaya, dalam rangka pengumpulan bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas,” ujar Tessa dalam keterangannya.
Meski demikian, KPK belum merinci temuan dalam penggeledahan tersebut karena proses masih berjalan. Penggeledahan ini disebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pihak pemberi. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dalam APBD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.