Trump Terapkan Tarif 25% untuk Mobil Impor, Indonesia Kena Dampaknya?

Liputan98.com – Jakarta, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menggebrak kebijakan perdagangan global. Kali ini, ia berencana menerapkan tarif impor sebesar 25% untuk semua mobil yang tidak diproduksi di dalam negeri, mulai April 2025. Kebijakan ini sontak menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara, namun bagaimana dampaknya terhadap industri otomotif Indonesia?

Menurut Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, kebijakan ini tidak akan mengguncang industri ekspor mobil Indonesia secara signifikan. Pasalnya, AS bukanlah pasar utama bagi mobil-mobil buatan Tanah Air. Berdasarkan data 2024, ekspor mobil Indonesia lebih banyak mengalir ke Filipina, Vietnam, Arab Saudi, Meksiko, dan Uni Emirat Arab.

Namun, ada satu titik yang patut diwaspadai: suku cadang. Yannes mengungkapkan bahwa ekspor suku cadang otomotif Indonesia ke AS mencapai sekitar US$ 246 juta. Dengan adanya tarif 25%, biaya impor meningkat, yang berpotensi menurunkan permintaan dari importir AS. Jika mereka beralih ke negara lain yang lebih kompetitif, industri suku cadang dalam negeri bisa mengalami penurunan pendapatan dan bahkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, ekspor mobil Indonesia sendiri sudah mengalami tren penurunan. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, ekspor mobil CBU (completely built up) pada 2024 hanya mencapai 472.194 unit, turun dibandingkan 2023 yang mencapai 505.134 unit.

Dengan dinamika ini, kebijakan Trump bisa menjadi alarm bagi pelaku industri otomotif Indonesia untuk mulai mencari strategi baru. Jika ketergantungan pada ekspor suku cadang ke AS tetap tinggi, tanpa diversifikasi pasar, industri dalam negeri bisa terkena imbas lebih besar di masa depan.

Pos terkait