Kejagung Tetapkan Tiga Hakim sebagai Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO, Langsung Ditahan

Liputan98.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap korporasi dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), serta dua hakim anggota Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM). Mereka diduga menerima suap atau gratifikasi untuk mengeluarkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Bacaan Lainnya

Selain mereka, Kejagung juga menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga terlibat dalam penanganan perkara serupa. Penahanan dilakukan setelah Kejagung mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya selama periode 2021–2022. Dalam penyidikan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—sebagai tersangka korporasi.

Dari hasil penyidikan, Kejagung juga menyita aset berupa tanah dan uang tunai dari kantor-kantor ketiga perusahaan tersebut. Jaksa menuntut perusahaan-perusahaan ini membayar denda dan uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp 17 triliun, serta meminta agar ketiganya ditutup secara permanen.

Kejagung menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi.

Pos terkait