Kementerian BUMN Akan Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Liputan98- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan akan berubah status menjadi badan, sesuai dengan pembahasan revisi Undang Undang BUMN yang tengah digodok pemerintah bersama DPR.

“Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025. 

Selain itu, perubahan UU BUMN juga mengatur penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Selanjutnya, pengaturan saham seri dividen dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden. 

Perubahan UU BUMN juga mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewas sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. DPR juga sepakat untuk menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

DPR dan pemerintah juga menyepakati kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN. DPR dan pemerintah sepakat akan membawa revisi ke-4 UU BUMN ke pengambilan keputusan tingkat II DPR RI terdekat.

Pos terkait