Liputan98.com – JAKARTA, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mematangkan rencana penambahan sektor industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tahun ini. Langkah ini dilakukan demi memberikan insentif yang lebih besar kepada sektor industri sekaligus mendukung iklim investasi di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah memastikan 7 sektor industri tetap mendapatkan HGBT. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah, mengingat pembahasan terkait penambahan sektor baru masih berlangsung bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saat ini yang berlaku masih untuk 7 sektor. Kami sedang membahas usulan penambahan sektor penerima HGBT. Ini masih dalam tahap diskusi dan akan segera diumumkan secara resmi,” ujar Eko saat ditemui di kantornya, Jumat (24/1).
Dorongan Perpanjangan Waktu HGBT
Selain membahas perluasan penerima HGBT, Kemenperin juga mengusulkan agar durasi pemberian harga gas murah diperpanjang. Selama ini, HGBT hanya ditetapkan per tahun, yang dinilai kurang memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun rencana kerja dan investasi.
“Kami berharap kebijakan penetapan harga ini bisa lebih panjang dari satu tahun. Dengan periode yang lebih lama, industri akan memiliki kepastian lebih dalam perencanaan investasi dan produksi,” jelas Eko.
Meski mengusulkan perpanjangan waktu, Eko menegaskan evaluasi tahunan tetap harus dilakukan untuk memastikan kinerja industri yang memanfaatkan HGBT tetap optimal.
“Nantinya, meskipun periodenya lebih lama, evaluasi tetap dilakukan tiap tahun untuk menjaga performa industri penerima,” tambahnya.
Dampak Positif bagi Industri
Kebijakan HGBT menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing industri nasional. Jika periode pemberian harga gas murah diperpanjang dan cakupan sektornya diperluas, pelaku industri diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani tingginya harga gas.
Eko juga menyebut bahwa kebijakan ini mendesak untuk segera diberlakukan, agar sektor industri yang belum masuk dalam daftar penerima HGBT tidak semakin terpuruk akibat mahalnya harga gas umum.
“Kami ingin kebijakan ini segera berlaku. Untuk 7 sektor sudah pasti, namun untuk sektor tambahan masih dalam pembahasan,” tutup Eko.
Dengan rencana ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memberikan kepastian bagi investor, dan mendukung pertumbuhan industri yang lebih berkelanjutan di Indonesia. (Red)