Liputan98.com – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menegaskan bahwa meskipun media diperbolehkan meliput, siaran langsung dilarang untuk menjaga integritas keterangan saksi. Menurut hakim, larangan ini bertujuan agar saksi-saksi lain yang akan memberikan keterangan tidak terpengaruh oleh jalannya sidang.
“Tujuannya agar kesaksian tetap objektif dan tidak ada kemungkinan saksi lain menyesuaikan pernyataan mereka dengan kesaksian yang sudah diberikan,” ujar Dennie dalam persidangan, Kamis (21/3/2025).
Kasus ini menyeret Tom Lembong dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula untuk kebutuhan pangan nasional. Jaksa menuduh mantan Menteri Perdagangan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Larangan siaran langsung dalam sidang kasus besar bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, majelis hakim juga menerapkan kebijakan serupa dalam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Saat itu, pembatasan siaran langsung diberlakukan selama tahap pemeriksaan saksi guna menjaga obyektivitas persidangan.
Dengan larangan ini, media tetap diperbolehkan melakukan peliputan, namun tanpa menyiarkan secara langsung jalannya sidang. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh saksi memberikan kesaksian yang independen dan tidak dipengaruhi oleh persidangan yang sedang berlangsung.