Liputan98.com- Jakarta, Pemerintah Indonesia tengah merancang aturan perundang-undangan terkait pelaksanaan hukuman mati, menyesuaikan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan hal ini usai bertemu Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, di Jakarta, Selasa (25/2).
“Kita masih sedang menyiapkan undang-undang pelaksanaan hukuman mati itu sesuai dengan perubahan KUHP yang akan berlaku tahun 2026,” ujar Yusril dalam konferensi pers.
Peluang Kedua Bagi Terpidana Mati?
Mengacu pada perubahan yang telah disahkan dalam KUHP pada 6 Desember 2022, terdapat mekanisme baru yang memungkinkan pidana mati diberikan dengan masa percobaan 10 tahun. Jika selama periode tersebut terpidana menunjukkan sikap yang baik dan ada harapan untuk memperbaiki diri, hukumannya bisa dikurangi menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Sebaliknya, jika tidak menunjukkan perubahan, eksekusi mati tetap akan dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Sistem ini tertuang dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Belajar dari Malaysia?
Dalam pertemuan dengan Saifuddin, Yusril juga menyinggung bagaimana Malaysia telah lebih dulu menerapkan reformasi hukuman mati. Negeri Jiran itu telah menghapus hukuman mati wajib dan memberi kesempatan bagi narapidana yang telah divonis mati untuk mengajukan banding ke Mahkamah Federal Malaysia guna mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
“Malaysia sudah ada langkah maju, mereka yang telah dijatuhi hukuman mati bisa mengajukan banding ke Mahkamah Federal untuk mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup,” jelas Yusril.
Saifuddin pun mengonfirmasi bahwa pemerintah Malaysia telah menjalankan reformasi hukum tersebut. “Baru-baru ini, mereka yang dijatuhi hukuman mati bisa mengajukan appeal untuk mengubah hukuman gantung sampai mati menjadi penjara seumur hidup,” ujarnya.
Menuju Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi?
Dengan adanya perubahan ini, baik Indonesia maupun Malaysia tampaknya mulai bergerak ke arah sistem hukum yang lebih fleksibel dalam menangani hukuman mati. Langkah ini membuka ruang bagi terpidana untuk mendapatkan kesempatan kedua, sambil tetap memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan berat.
Namun, perubahan ini juga bisa memicu perdebatan. Apakah hukuman mati dengan masa percobaan cukup memberikan keadilan bagi korban? Ataukah justru membuka peluang bagi para pelaku kejahatan berat untuk lolos dari eksekusi?
Seiring dengan persiapan regulasi ini, perdebatan seputar efektivitas hukuman mati di Indonesia kemungkinan akan semakin mengemuka.