Liputan98.com – Depok, Bareskrim Polri resmi menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan kemasan minyak goreng Minyakita. AWI, yang bertindak sebagai pemilik sekaligus kepala cabang lokasi produksi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, diduga mengurangi isi dalam kemasan sehingga tidak sesuai dengan label.
“Telah ditetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang berperan sebagai pemilik serta pengelola lokasi produksi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Modus Operandi Terbongkar
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Saat itu, Mentan menemukan produk Minyakita berlabel 1 liter, tetapi setelah diuji, isinya hanya berkisar 750-800 mililiter. Temuan ini langsung memicu penyelidikan oleh Satgas Pangan Polri.
Dalam pemeriksaan, AWI mengakui bahwa bahan baku minyak diperolehnya dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi, dengan harga Rp18.100 per kilogram. Sementara itu, kemasan botol dan pouch didapatkan dari PT MGS, juga di Bekasi, dengan harga masing-masing Rp430 per botol dan Rp180 per pouch untuk kemasan satu liter. Kemasan dua liter dihargai Rp780 per pouch.
Lokasi produksi yang dikelola AWI berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Polisi kini telah menyita barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Bagian dari Jaringan Lebih Besar?
Helfi mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan satu produsen. Ada dua produsen lain yang juga terindikasi melakukan praktik serupa, yaitu:
1. PT Artha Eka Global Asia, Depok
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus
3. PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang
Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan merugikan konsumen serta perekonomian negara. Kapolri telah menginstruksikan Satgas Pangan Polri untuk terus mengawasi distribusi dan produksi bahan pangan guna mencegah kasus serupa di masa depan.
“Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen serta menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tegas Helfi.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dalam membeli produk kemasan dan pihak berwenang terus mengawasi potensi kecurangan lainnya di sektor pangan. (Red)