Liputan98.com – Jakarta, 9 April 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menghapus Peraturan Teknis (Pertek) yang dinilai justru menghambat implementasi kebijakan pemerintah pusat. Menurut Presiden, keberadaan Pertek sering kali memperumit birokrasi dan bahkan bertentangan dengan keputusan Presiden itu sendiri.
Dalam Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4), Presiden Prabowo menyampaikan, “Sudah dikeluarkan keputusan Presiden, dia bikin lagi. Apa namanya? Pertek-pertek. Kadang-kadang perteknya itu lebih galak daripada keputusan Presiden. Nggak ada lagi pertek-pertek. Pokoknya Pertek yang dikeluarkan oleh kementerian harus seizin Presiden Republik Indonesia. Mudahkan.”
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Presiden ingin merampingkan regulasi dan menertibkan tumpang tindih aturan teknis yang kerap memperlambat kerja birokrasi serta menghambat dunia usaha.
Selain penghapusan Pertek, Presiden juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi lain yang dianggap tidak relevan atau menghambat kepentingan rakyat. Ia meminta para menteri untuk berani mengambil keputusan strategis dan tidak terpaku pada aturan yang menyulitkan.
“Kita harus introspeksi. Banyak peraturan yang justru menyusahkan rakyat dan menghambat pelaku usaha. Ini harus kita ubah,” ujar Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam lembaga-lembaga pemerintah seperti Bea Cukai, serta meminta masukan dari para ekonom dan pengusaha jika menemukan implementasi kebijakan yang tidak tepat di lapangan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap terciptanya ekosistem usaha yang lebih sehat, efisien, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta penciptaan lapangan kerja.