Liputan98.com – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi nol persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini diumumkan BI bertepatan dengan momentum HUT ke-81 RI dan menjadi langkah untuk mendorong penggunaan pembayaran digital sekaligus mengurangi beban biaya transaksi bagi pelaku usaha.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS nol persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” ujar Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Dengan kebijakan baru tersebut, merchant dari berbagai kategori tidak lagi dikenakan MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu. Sementara itu, skema MDR nol persen untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) dengan transaksi hingga Rp500 ribu tetap dipertahankan.
BI menilai perluasan tarif tersebut dapat memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha, terutama melalui penurunan biaya transaksi. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan turut mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan pembayaran digital.
Destry menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta visi Asta Cita pemerintah dalam menjadikan sistem pembayaran sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, pembebasan MDR memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sehingga manfaat ekonomi digital dapat semakin luas dan terjangkau. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan kebijakan baru ini merupakan perluasan dari skema MDR nol persen yang sebelumnya hanya diberikan kepada kelompok merchant tertentu.
“Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU (Badan Layanan Umum) atau PSO (Public Service Obligation), serta donasi nasional. Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” kata Ryan.
Sebelumnya, MDR 0 persen telah berlaku secara terbatas untuk merchant UMI dengan batas transaksi tertentu serta beberapa kategori khusus, seperti transaksi pemerintah, BLU, PSO, dan donasi nasional.
Dengan perluasan mulai Oktober 2026, cakupan merchant yang memperoleh pembebasan MDR menjadi lebih luas. BI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akseptasi QRIS di berbagai sektor usaha sekaligus memperbesar penggunaan transaksi nontunai dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Ryan menambahkan kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan merchant, masyarakat, dan industri sistem pembayaran.
“Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” tuturnya.(redaksi)
Sumber : CNN





