Indonesia Bersiap Hadapi Tarif Resiprokal AS, Ekspor Terancam?

Liputan98.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia tengah bersiap menghadapi tantangan besar dalam perdagangan internasional. Kebijakan tarif resiprokal yang akan diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia mencapai 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang berlaku untuk semua negara. Langkah ini berpotensi mengguncang daya saing ekspor Indonesia di pasar AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut, yang mulai berlaku pada 9 April 2025, akan berdampak signifikan terhadap berbagai sektor industri nasional.

Bacaan Lainnya

“Selama ini produk ekspor utama Indonesia ke AS meliputi elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang, serta produk-produk perikanan laut. Dengan tarif baru ini, daya saing kita bisa terdampak,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/4).

Pemerintah segera menghitung dampak dari kebijakan ini terhadap sektor-sektor utama serta perekonomian secara keseluruhan. Langkah-langkah strategis tengah disiapkan untuk memastikan bahwa industri dalam negeri tetap bisa bersaing di kancah global.

Langkah Cepat Indonesia: Hadapi atau Diversifikasi?

Sebagai respons, pemerintah menyiapkan beberapa strategi utama:

1.Negosiasi dengan AS
Pemerintah akan berupaya melakukan dialog dengan otoritas AS guna mencari solusi yang tidak merugikan ekspor Indonesia.

Kedutaan Besar RI di Washington serta perwakilan dagang akan dikerahkan untuk melobi penyesuaian tarif yang lebih adil.

2.Diversifikasi Pasar Ekspor
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap AS, Indonesia akan mempercepat ekspansi ke pasar lain, seperti Uni Eropa, Tiongkok, dan negara-negara Timur Tengah.

Pemerintah juga mendorong eksportir untuk menjajaki peluang di Afrika dan Amerika Latin yang mulai berkembang sebagai pasar alternatif.

3.Dukungan bagi Industri Dalam Negeri
Pemberian insentif dan stimulus bagi industri yang terdampak guna memastikan daya saing tetap terjaga.

Mendorong efisiensi dan inovasi dalam produksi, terutama bagi sektor tekstil, elektronik, dan perikanan yang menjadi andalan ekspor.

4.Peningkatan Perjanjian Perdagangan
Pemerintah akan mempercepat pembahasan perjanjian dagang bilateral dan multilateral untuk mengamankan akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia.

Indonesia juga akan memperkuat posisinya di WTO untuk memastikan perlakuan dagang yang lebih adil.

Pengusaha Waspada, Ekonomi Bisa Terguncang?

Kebijakan tarif ini disoroti oleh para pelaku usaha yang khawatir akan dampaknya terhadap daya saing ekspor. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa peningkatan tarif hingga 32 persen bisa membuat produk Indonesia kalah bersaing dengan negara lain yang mendapatkan perlakuan tarif lebih rendah.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar ekspor tetap bisa bertahan. Jika tidak, bisa ada penurunan ekspor yang cukup besar,” ujarnya.

Di sisi lain, beberapa ekonom melihat kebijakan ini sebagai momentum bagi Indonesia untuk memperkuat industri dalam negeri dan mencari pasar ekspor baru. Apakah kebijakan AS ini akan melemahkan ekspor Indonesia atau justru menjadi pemicu transformasi ekonomi nasional? Jawabannya akan ditentukan oleh langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah dalam waktu dekat.

Pos terkait